Pemerintah Tekankan Digitalisasi dan Konsolidasi Industri Logistik

Permen Komdigi No. 8/2025 bertujuan memperkecil hambatan utama di sektor logistik melalui konsolidasi bisnis dan percepatan digitalisasi. Kebijakan ini mendukung integrasi sistem distribusi nasional agar lebih efisien