Pemerintah Indonesia telah menegaskan langkah strategis melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025. Regulasi ini mengharuskan perusahaan kurir/logistik untuk menjangkau minimal 50% provinsi di Indonesia dalam 18 bulan sejak penerbitannya dengan tujuan menciptakan persaingan yang lebih sehat, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas akses distribusi ke wilayah pelosok.
- Ekspansi layanan ke setengah wilayah nasional dalam periode 1,5 tahun sejak regulasi diterbitkan.
- Peningkatan standar layanan dan transparansi tarif guna melindungi konsumen.
- Kolaborasi infrastruktur (infrastructure sharing) antar penyedia logistik untuk efisiensi dan pemerataan akses.
- Pengawasan tarif termasuk batasan diskon untuk mencegah persaingan tidak sehat.
- Implementasi konsep green logistics sebagai bagian dari modernisasi sektor dan tanggung jawab lingkungan.
Langkah ini membuka peluang bagi pelaku usaha lokal dan UMKM logistik untuk berkembang, sekaligus memperkuat sistem distribusi nasional yang inklusif dan kompetitif.
Sumber: Govt moves to level playing field in RI logistics sector – The Jakarta Post (21 Mei 2025)